Kamis, 23 Maret 2017
Pertanggungjawaban Atas Hilangnya Koleksi Museum Sang Nila Utama Pekanbaru
20.39 | Diposting oleh
MADYA |
Edit Entri
Masyarakat Indonesia yang memiliki
perhatian pada pelestarian Warisan Budaya kembali dikejutkan oleh berita
hilangnya koleksi Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau hari Selasa, 21 Maret
2017. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan Modus serupa telah berulangkali
terjadi pada museum-museum lainnya di Indonesia seperti Kasus Hilangnya 75
Koleksi emas masterpiece dari Museum Sonobudoyo, Yogyakarta (2010) belum
terungkap, begitu juga kasus Hilangnya 4 koleksi emas Masterpiece dari Museum
Nasional, Jakarta (2013). Beberapa museum lain di Indonesia juga mengalami
kasus serupa. Kejadian terakhir yaitu Hilangnya Koleksi dari Museum Daerah Sang
Nila Utama Provinsi Riau Pertengahan Maret 2017.
Sebagaimana diberitakan, Kasus Pencurian
Koleksi Museum Daerah Sang Nila Utama Provinsi Riau merupakan kejadian yang
kedua dalam satu bulan ini. Kasus pertama terjadi pada akhir Februari 2017, yaitu
hilangnya 3 buah Keris Melayu, 1 buah Pedang Melayu Sondang, 1 buah Piring
Saladon Emas, 1 buah Kendi VOC, dan 1 buah Kendi Janggut yang disimpan di
gudang. Sedangkan kurang dari 2 (dua) minggu berikutnya atau pertengahan Maret
2017, kembali terjadi pencurian terhadap sebuah benda pusaka berupa keris dari
Kabupaten Indragiri Hulu yang terbuat dari gading dan kayu serta dilapisi
perak. Keris tersebut hilang dari lemari yang berada di ruang pamer. Celakanya
kerugian ditaksir HANYA Rp 54 juta. Taksiran harga ini tentu sangat melecehkan
dan sama sekali penaksir tidak memiliki sense
of history and culture value. Sangat disayangkan apabila pernyataan
tersebut keluar dari staf ataupun pegawai yang mengurusi urusan sejarah maupun
kebudayaan.
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya
(MADYA) melihat bahwa kejadian dua kali berturut-turut tidak sampai 1 (satu)
bulan, bukan lagi bentuk kelalaian petugas, tetapi ada unsur kesengajaan dari
oknum petugas museum dan/atau aparat Penegak Hukum lainnya. Oleh karena itu,
Pejabat terkait harus dikenakan sanksi administrasi maupun hukum. Sudah bukan
rahasia lagi dalam setiap permasalahan pencurian koleksi museum di Indonesia, seringkali
yang dijadikan kambing hitam adalah matinya CCTV dan jumlah petugas keamanan
yang minim. Alasan ini sebenarnya mengada-ada. Sebab Pemerintah Pusat (Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI) telah memberikan instruksi kepada Museum-museum
daerah untuk memperkuat sistem keamanan museum pada tahun 2010 pasca hilangnya
Koleksi emas Museum Sonobudoyo, Yogyakarta. Sehingga sekedar beralasan bahwa
CCTV mati dan minimnya petugas keamanan seharusnya tidak lagi menjadi alasan.
MADYA menilai bahwa kejadian tersebut
menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah, khususnya Provinsi RIAU tidak pernah
belajar dari kasus-kasus sebelumnya, cenderung mengabaikan keamanan koleksi
museum, dan masih memposisikan museum gudang 'barang rongsokan'. Hal ini
kontraproduktif dengan semangat Pemerintah Provinsi Riau yang hendak menjadikan
Provinsi tersebut menjadi Pusat Kebudayaan Melayu di Dunia pada tahun 2020.
Untuk itu, MADYA meminta:
Pertama,
Kasus ini harus diselesaikan secara serius. Gubernur Riau harus bertanggung
jawab atas kehilangan koleksi tersebut dan mengungkap dugaan kelalaian dan
pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Museum Sang Nila Utama maupun jajarannya
serta menjatuhkan Sanksi Administrasi dengan dugaan pelanggaran berat
sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua,
Pemerintah RI c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI memberi perhatian
serius terhadap kasus Pencurian Koleksi Museum Sang Nila Utama, sebab koleksi
museum yang hilang merupakan representasi khasanah kebudayaan nasional sebagai
identitas dan jati diri bangsa, dimana pengelolaannya di bawah Pemerintah
Provinsi Riau, yang merupakan Wakil Pemerintah di Daerah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama-sama Gubernur Riau diminta
menyelidiki kasus Pidana pencurian dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS). Selain itu, Mendikbud RI dan Gubernur Riau perlu membentuk Tim
Independen untuk melakukan Audit Manajemen (Pengelolaan) Museum Sang Nila
Utama. Hal serupa pernah dilakukan pada kasus Pencurian 75 koleksi emas Museum
Sonobudoyo, Yogyakarta.
Keempat,
Meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama-sama Gubernur Riau menghitung
ulang kerugian atas hilangnya koleksi Museum Sang Nila Utama dengan melibatkan
tim profesional penghitungan koleksi-koleksi bersejarah (warisan budaya), mengungkapkan
secara jujur jenis dan nilai penting dari koleksi-koleksi tersebut. Kerugian 54 juta rupiah sebagaimana
diungkapkan, seakan menunjukkan bahwa koleksi tersebut tidak memiliki nilai
apapun, selain nilai ekonomi semata.
Kelima,
Meminta Kapolda Riau mengungkap Kasus ini dan menemukan siapa pelaku pencurian.
Perlu diketahui bahwa kasus hilangnya koleksi museum tidak dilihat semata-mata
kasus pencurian biasa, tetapi juga menyangkut identitas dan jati diri bangsa
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Keenam,
Mendukung langkah Pegiat Sejarah dan Kebudayaan Riau maupun rekan-rekan media
massa untuk mengawal dan memantau kasus ini. Kasus ini harus menjadi
pembelajaran bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah agar tidak terulang
kembali.
Salam
Budaya...!
Jakarta,
23 Maret 2017
Hormat
kami,
Jhohannes
Marbun
Koordinator
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)
Blog Archive
-
►
2013
(1)
- ► 02/10 - 02/17 (1)
-
►
2012
(2)
- ► 09/02 - 09/09 (2)
-
►
2011
(6)
- ► 10/23 - 10/30 (1)
- ► 05/22 - 05/29 (1)
- ► 05/08 - 05/15 (4)
-
►
2010
(51)
- ► 11/21 - 11/28 (1)
- ► 10/10 - 10/17 (1)
- ► 08/08 - 08/15 (2)
- ► 05/30 - 06/06 (1)
- ► 05/16 - 05/23 (2)
- ► 05/09 - 05/16 (13)
- ► 05/02 - 05/09 (31)