Kamis, 23 Maret 2017

Pertanggungjawaban Atas Hilangnya Koleksi Museum Sang Nila Utama Pekanbaru


Masyarakat Indonesia yang memiliki perhatian pada pelestarian Warisan Budaya kembali dikejutkan oleh berita hilangnya koleksi Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau hari Selasa, 21 Maret 2017. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan Modus serupa telah berulangkali terjadi pada museum-museum lainnya di Indonesia seperti Kasus Hilangnya 75 Koleksi emas masterpiece dari Museum Sonobudoyo, Yogyakarta (2010) belum terungkap, begitu juga kasus Hilangnya 4 koleksi emas Masterpiece dari Museum Nasional, Jakarta (2013). Beberapa museum lain di Indonesia juga mengalami kasus serupa. Kejadian terakhir yaitu Hilangnya Koleksi dari Museum Daerah Sang Nila Utama Provinsi Riau Pertengahan Maret 2017.
Sebagaimana diberitakan, Kasus Pencurian Koleksi Museum Daerah Sang Nila Utama Provinsi Riau merupakan kejadian yang kedua dalam satu bulan ini. Kasus pertama terjadi pada akhir Februari 2017, yaitu hilangnya 3 buah Keris Melayu, 1 buah Pedang Melayu Sondang, 1 buah Piring Saladon Emas, 1 buah Kendi VOC, dan 1 buah Kendi Janggut yang disimpan di gudang. Sedangkan kurang dari 2 (dua) minggu berikutnya atau pertengahan Maret 2017, kembali terjadi pencurian terhadap sebuah benda pusaka berupa keris dari Kabupaten Indragiri Hulu yang terbuat dari gading dan kayu serta dilapisi perak. Keris tersebut hilang dari lemari yang berada di ruang pamer. Celakanya kerugian ditaksir HANYA Rp 54 juta. Taksiran harga ini tentu sangat melecehkan dan sama sekali penaksir tidak memiliki sense of history and culture value. Sangat disayangkan apabila pernyataan tersebut keluar dari staf ataupun pegawai yang mengurusi urusan sejarah maupun kebudayaan.
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) melihat bahwa kejadian dua kali berturut-turut tidak sampai 1 (satu) bulan, bukan lagi bentuk kelalaian petugas, tetapi ada unsur kesengajaan dari oknum petugas museum dan/atau aparat Penegak Hukum lainnya. Oleh karena itu, Pejabat terkait harus dikenakan sanksi administrasi maupun hukum. Sudah bukan rahasia lagi dalam setiap permasalahan pencurian koleksi museum di Indonesia, seringkali yang dijadikan kambing hitam adalah matinya CCTV dan jumlah petugas keamanan yang minim. Alasan ini sebenarnya mengada-ada. Sebab Pemerintah Pusat (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) telah memberikan instruksi kepada Museum-museum daerah untuk memperkuat sistem keamanan museum pada tahun 2010 pasca hilangnya Koleksi emas Museum Sonobudoyo, Yogyakarta. Sehingga sekedar beralasan bahwa CCTV mati dan minimnya petugas keamanan seharusnya tidak lagi menjadi alasan.  
MADYA menilai bahwa kejadian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah, khususnya Provinsi RIAU tidak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya, cenderung mengabaikan keamanan koleksi museum, dan masih memposisikan museum gudang 'barang rongsokan'. Hal ini kontraproduktif dengan semangat Pemerintah Provinsi Riau yang hendak menjadikan Provinsi tersebut menjadi Pusat Kebudayaan Melayu di Dunia pada tahun 2020. Untuk itu, MADYA meminta:
Pertama, Kasus ini harus diselesaikan secara serius. Gubernur Riau harus bertanggung jawab atas kehilangan koleksi tersebut dan mengungkap dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Museum Sang Nila Utama maupun jajarannya serta menjatuhkan Sanksi Administrasi dengan dugaan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pemerintah RI c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI memberi perhatian serius terhadap kasus Pencurian Koleksi Museum Sang Nila Utama, sebab koleksi museum yang hilang merupakan representasi khasanah kebudayaan nasional sebagai identitas dan jati diri bangsa, dimana pengelolaannya di bawah Pemerintah Provinsi Riau, yang merupakan Wakil Pemerintah di Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama-sama Gubernur Riau diminta menyelidiki kasus Pidana pencurian dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, Mendikbud RI dan Gubernur Riau perlu membentuk Tim Independen untuk melakukan Audit Manajemen (Pengelolaan) Museum Sang Nila Utama. Hal serupa pernah dilakukan pada kasus Pencurian 75 koleksi emas Museum Sonobudoyo, Yogyakarta.
Keempat, Meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama-sama Gubernur Riau menghitung ulang kerugian atas hilangnya koleksi Museum Sang Nila Utama dengan melibatkan tim profesional penghitungan koleksi-koleksi bersejarah (warisan budaya), mengungkapkan secara jujur jenis dan nilai penting dari koleksi-koleksi tersebut.  Kerugian 54 juta rupiah sebagaimana diungkapkan, seakan menunjukkan bahwa koleksi tersebut tidak memiliki nilai apapun, selain nilai ekonomi semata.
Kelima, Meminta Kapolda Riau mengungkap Kasus ini dan menemukan siapa pelaku pencurian. Perlu diketahui bahwa kasus hilangnya koleksi museum tidak dilihat semata-mata kasus pencurian biasa, tetapi juga menyangkut identitas dan jati diri bangsa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Keenam, Mendukung langkah Pegiat Sejarah dan Kebudayaan Riau maupun rekan-rekan media massa untuk mengawal dan memantau kasus ini. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah agar tidak terulang kembali.

Salam Budaya...!


Jakarta, 23 Maret 2017
Hormat kami,


Jhohannes Marbun​

Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya​ (MADYA)
blog comments powered by Disqus
Related Posts with Thumbnails
^ Kembali ke atas