Sabtu, 08 Mei 2010

LELANG HARTA KARUN. Sistem Lelang di Indonesia Tidak Fair

harta karun nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Paradigma Putra Sejahtera, Adi Agung Tirtamarta mengatakan, sistem lelang di Indonesia tidak fair. Adi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang Izin Survei dan Pengangkatan barang-barang muatan kapal tenggelam. Keppres tersebut mengatur, dari hasil lelang, investor-pemerintah mendapat masing-masing 50 persen.

"Seharusnya, sistem bagi hasil dilakukan setelah hasil lelang dikurangi biaya pengangkutan," ujar Adi kepada para wartawan di Pamulang, Jawa Barat, Selasa (4/5/2010). Paradigma Putra Sejahtera merupakan mitra lokal perusahaan penyelaman milik Luc Heymans, Cosmix Underwater Research Ltd. Mereka bekerja sama mengangkat barang-barang yang berada di kapal karam di perairan utara Cirebon, Jawa Barat.

Selain itu, dirinya juga menganggap syarat penyerahan uang jaminan penawaran lelang sebesar 20 persen dari nilai lelang berlebihan. Syarat yang ditetapkan Menteri Keuangan ini dinilai memberatkan calon peserta lelang. "Di tingkat internasional, tidak ada syarat seperti itu. Balai Lelang Christy, misalnya, tidak pernah meminta uang jaminan lelang," katanya.

Sebenarnya, penetapan syarat ini juga berlaku untuk pelelangan barang sitaan, gedung, dan lainnya. Namun, Adi berharap para pelelang benda seni memeroleh pengecualian.

Hal yang sama disampaikan Sekjen Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam Sudirman Saad kepada Kompas.com. "Kami sudah meminta agar syarat uang jaminan dikurangi. Bahkan, jika memungkinkan, uang jaminan diganti surat garansi. Namun, syarat ini sepertinya ditolak," ujar Saad.

Lelang harta karun untuk pertama kalinya yang rencananya digelar Rabu (5/5/2010) besok terancam gagal. Sampai berita ini dilaporkan, belum ada satu pun calon peminat yang menyetorkan uang jaminan.

blog comments powered by Disqus
Related Posts with Thumbnails
^ Kembali ke atas